Jarang Ngantor Oknum ASN di Duga Sibuk Jadi Perantara PETI 

BUOL-Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Buol dengan inisial  ( SW )  sering tidak masuk kantor karena di Duga  terlibat dalam urusan tambang ilegal, bahkan ada dugaan kuat  ia bertindak sebagai perantara antara beberapa oknum lain dengan pelaku tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Hutan Busak,
Pernyataan Bupati Belum Diterapkan dengan Tegas?
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Buol, H.Risharyudi Triwibowo,MM . telah menegaskan bahwa PNS yang jarang masuk kantor tanpa alasan jelas akan dikenai sanksi sesuai peraturan daerah dan nasional. Namun, kasus yang melibatkan oknum ( SW ) menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin kerja serta keterlibatan dalam aktivitas terlarang.
Kepala dinas PUPR Kabupaten buol, Darsyat,ST  saat di temui media ini di kantornya, Selasa,25/02/2026, ia  mengatakan bahwa pihaknya sudah mencoba untuk menghubungi oknum SW  selaku pegawai di lingkup dinasnya namun sampai saat ini belum terhubungi , bahkan kepala bidang Bina Marga dinas PUPR Buol, Ahmad Yani,ST sampi saat ini mencoba pula untuk menghubungi Oknum ( SW  ) yang juga salah satu staf di bidangnya namun belum bisa terhubungi lewat nomor telpon pribadinya. ” Kami sudah mencoba menghubungi nomor telpon yang bersangkutan namun tidak pernah aktif. ” Yani kepada media ini
Keterlibatan Sebagai Perantara dan Dampak Lingkungan
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa ( SW ) diduga menjadi penghubung antara pihak yang berwewenang  dengan kelompok pelaku tambang ilegal di hutan. Kegiatan tambang yang dilakukan tanpa izin resmi telah menyebabkan kerusakan signifikan pada ekosistem hutan, termasuk kerusakan tanah, pencemaran sumber air, dan hilangnya habitat flora dan fauna lokal. Kawasan Hutan Busak yang dulunya hijau dan lestari kini mulai terlihat rusak akibat aktivitas eksploitasi yang tidak terkendali.
Berdasarkan Ketentuan Hukum
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan, membantu, atau memfasilitasi kegiatan tambang tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah serta terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Harapan Terhadap Pihak Berwenang
Masyarakat mengimbau pihak berwenang  seperti Kepolisan,  Inspektorat Daerah Kabupaten Buol, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta dinas PUPR Buol  untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan oknum ( SW )  dalam tambang ilegal. Selain itu, juga diharapkan adanya penegakan hukum yang tegas dan pemulihan lingkungan di kawasan yang rusak akibat aktivitas terlarang tersebut.
“Kita berharap penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada tataran penyelidikan, tetapi juga memberikan efek jera bagi siapapun yang terlibat, termasuk oknum ASN yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat,” ujar salah satu aktivis lingkungan lokal yang tidak ingin disebutkan namanya.  ( TIM )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *