BUOL-Aktivitas Tambang emas ilegal (PETI) di bantaran sungai Desa Busak kilo 16 yang bermuara di Desa Pinamula Kecamatan Momunu Kabupaten Buol, terus beroperasi hingga menimbulkan luapan air ketika terjadi banjir

Aktifitas tanpa izin tersebut terus menjadi sorotan publik. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah alat berat dilaporkan masuk dan beroperasi di lokasi tersebut.

Informasi yang dihimpun media ino 18/03 – Jum’at 20/03/2026 menyebutkan, sejumlah alat berat(alber) teridentifikasi di area bantaran sungai sedang melakukan pengerukan sungai, Bahkan dilaporkan baru saja masuk, memperkuat dugaan adanya ekspansi aktivitas yang tidak berizin.

Selain itu, sejumlah nama pengusaha lokal mulai disebut-sebut oleh warga sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aktifitas ilegal tersebut Namun demikian, identitas tersebut hingga kini belum dikonfirmasi secara resmi

Berdasarkan penelusuran lapangan serta keterangan warga, aktivitas tambang di kawasan Kilo 16 dinilai tidak lagi berskala tradisional. Pola operasional disebut semakin sistematis dengan dukungan alat berat dan distribusi logistik yang teratur.

“Kalau malam, lampu mesin menyala. Siang hari orang keluar masuk. Semua orang tahu itu tambang,” ujar seorang sumber terpercaya kepada redaksi, Senin (17/3).
Sumber lain menyebitksn, aktivitas tersebut menunjukkan adanya koordinasi yang rapi antar kelompok pekerja di lapangan.
“Ini bukan kerja satu dua orang. Sudah seperti ada sistemnya,” ungkapnya.

Di tengah kondisi tersebut, isu adanya “mafia tambang” mulai mencuat di kalangan masyarakat. Warga menduga terdapat pemodal besar berasal dari luar daerah Buol yang berada di balik operasi yang telah berlangsung cukup lama itu.
Kondisi ini memicu desakan dari masyarakat agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi secara terbuka dan transparan.

“Kalau memang ada izin, tunjukkan. Kalau tidak, harus ditindak,” tegas salah satu warga Buol.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pelaku PETI KM 16 Busak.tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang di duga pelaku PETI di kawasan itu***


