PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah. Seorang pria berinisial S berhasil diringkus petugas di sebuah rumah kos di Jalan Zebra III, Kelurahan Birobuli Utara, Palu Selatan, pada Minggu (1/2/2026) siang.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Lidik Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian dan penyergapan.
Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,297 gram. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya alat hisap sabu (bong), dua buah pireks kaca, satu kotak hitam, satu unit ponsel Redmi, serta satu jaket jins biru yang digunakan pelaku.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, S.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat setiap keluhan masyarakat terkait peredaran narkoba.
“Pengungkapan ini adalah tindak lanjut dari laporan warga. Kami pastikan setiap informasi mengenai narkotika akan kami respons secara cepat dan profesional demi menjaga keamanan Kota Palu,” ujar Kompol Usman.
Saat ini, pelaku S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu. Polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif, termasuk tes urine dan pemeriksaan saksi-saksi, untuk mendalami keterlibatan jaringan lain dalam aktivitas pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan di lapangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini,” tambah Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 609 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.


