PT. GSM : INVESTASI UNTUK SIAPA DAN BUOL MENDAPAT APA?

Oleh :Moh. Taufiq A. Intam*
(Aktivis/Ketua Partai Perindo Kab. Buol)

OPINI-Kehadiran PT Gorontalo Sejahtera Mining dengan konsesi pertambangan seluas 14.570 Ha dan Kontrak Karya yang berlaku hingga 2049 seharusnya tidak diterima pemerintah daerah hanya sebagai kabar masuknya investasi.

Justru sebaliknya, kehadiran perusahaan yang akan ditopang pasokan listrik sebesar 30 juta VA untuk menunjang kegiatan operasionalnya harus melahirkan pertanyaan publik yang serius, terbuka dan wajib dijawab oleh Pemerintah Kabupaten Buol dan DPRD Kabupaten Buol.

Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar investasi, melainkan masa depan ruang hidup, lapangan pekerjaan, pendapatan daerah, serta nasib masyarakat Buol.

Ada sedikitnya tiga persoalan besar yang harus dijawab.

*1. Buol Akan Menjadi Daerah Penghasil Atau Hanya Menjadi Lokasi Sumber Eksploitasi?*

Ini pertanyaan paling mendasar.

Jika sumber daya alam dieksploitasi dari wilayah Buol, maka masyarakat berhak mengetahui secara terang, apakah keberadaan PT GSM akan memberikan kontribusi melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dan mekanisme transfer ke daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?

Di tengah pandemi efisiensi anggaran, jangan sampai Buol hanya menjadi tempat cadangan mineral logam berada dan menjadi tempat kegiatan pertambangan berlangsung, tetapi ketika berbicara tentang hak fiskal daerah, Buol justru tidak mendapatkan posisi yang sebanding.

Pengalaman daerah lain seperti Morowali dan Morowali Utara, yang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 157/K/KU.01/MEN.S/2026 tidak ditetapkan sebagai daerah penghasil dan pengolah sehingga berdampak pada ketidakjelasan dan potensi hilangnya hak fiskal sebagai daerah penghasil, harus menjadi bahan evaluasi serius. Jangan sampai pemerintah daerah baru sibuk mempertanyakan DBH setelah aktivitas pertambangan berjalan dan sumber daya alam sudah dieksploitasi.

Sejak sekarang harus jelas, dari mana penerimaan negara berasal, siapa yang ditetapkan sebagai daerah penghasil, bagaimana formula DBH nya dan berapa potensi penerimaan yang secara sah dapat kembali kepada Buol.

Jika pemerintah daerah tidak mampu menjawabnya sekarang, maka publik berhak bertanya.
Untuk apa sumber daya alam Buol dieksploitasi jika daerahnya sendiri tidak memperoleh manfaat fiskal yang layak?

*2. Investasi, Lapangan Kerja dan Fakta Di Lapangan Yang Tidak Seindah Narasi*

Investasi selalu berwajah klasik. Membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan menghadirkan pertumbuhan ekonomi. Namun, pengalaman yang terjadi di Kabupaten Pohuwato harus menjadi pelajaran serius. Praktik yang dinilai arogan dan intimidatif terhadap penambang lokal oleh oknum perusahaan, serta munculnya kekhawatiran kriminalisasi terhadap masyarakat, menunjukkan bahwa investasi tidak boleh berjalan tanpa pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat lokal.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa narasi investasi tidak boleh diterima secara mentah tanpa pengawasan ketat dan perlindungan terhadap masyarakat lokal.

Karena itu, masyarakat Buol berhak menuntut kejelasan yang jauh lebih konkret. Berapa ribu tenaga kerja lokal yang benar-benar akan diserap? Berapa persen yang berasal dari Buol? Apakah masyarakat hanya akan ditempatkan pada posisi buruh kasar, sementara jabatan strategis diisi tenaga kerja dari luar daerah? Dan bagaimana mekanisme perlindungan terhadap penambang lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya pada ruang ekonomi yang sama?

Lebih jauh, pengalaman di berbagai wilayah menunjukkan bahwa ketika aktivitas pertambangan rakyat dibatasi atau ditertibkan, negara sering kali tidak hadir dengan solusi transisi yang adil. Dampaknya, masyarakat kehilangan sumber penghidupan tanpa kepastian masa depan.

Jangan sampai hal serupa terjadi di Buol. Atas nama investasi, masyarakat lokal justru tersingkir, sementara janji lapangan kerja tidak pernah benar-benar terwujud secara adil dan merata.

Di Kem 7, Kecamatan Gadung, terdapat ratusan penambang lokal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Dari hasil tambang itulah para orang tua membiayai kebutuhan sehari-hari dan dari hasil tambang itulah tidak sedikit anak-anak yang mampu melanjutkan bahkan menyelesaikan sekolahnya. Maka bisa dibayangkan, yang akan terancam bukan hanya pekerjaan, tetapi juga keberlangsungan hidup keluarga, rumah tangga dan masa depan anak-anak yang terputus yang selama ini justru hidup dari hasil tambang tersebut.

Masyarakat tidak membutuhkan slogan “Investasi masuk, lapangan kerja terbuka.”
Masyarakat membutuhkan kontrak, kuota tenaga kerja lokal, skema pelatihan dan jaminan perlindungan dari kriminalisasi serta intimidasi.

Jika tidak, maka pertanyaan yang muncul menjadi semakin tegas.
Apakah eksistensi PT. GSM bisa menjamin penyediaan lapangan dan penyerapan tenaga kerja lokal? atau justru berpotensi menggeser, membatasi bahkan melenyapkan ruang penghidupan masyarakat lokal yang selama turun-temurun menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan?

*3. Apa Yang Akan Ditinggalkan. Kesejahteraan Atau Dampak?*

Pertambangan tidak pernah hanya berbicara mengenai emas, mineral, investasi dan produksi.
Pertambangan juga berbicara mengenai air, tanah, hutan, jalan, kesehatan, ruang hidup, konflik sosial dan masa depan generasi berikutnya.

Karena itu pemerintah daerah harus berani meminta jawaban sejak awal. Apa dampak yang akan ditanggung Buol?

Jika kemudian muncul persoalan berupa hilangnya mata pencaharian warga, dugaan intimidasi atau kriminalisasi, konflik agraria, kerusakan lingkungan, serta ketidakjelasan hak fiskal daerah, siapa yang bertanggung jawab?

Jangan sampai yang tersisa hanyalah lubang dan cerita sejarah tentang melimpahnya kekayaan alam Buol yang dulu pernah ada.

Perlu di ingat bahwa telah berpuluh-puluh tahun lamanya sebagian besar masyarakat Buol timur, khususnya yang ada di 3 kecamatan, Gadung, Paleleh Barat dan Paleleh bergantung dari hasil tambang. Karena itu, setiap kebijakan pertambangan baru tidak boleh mengabaikan realitas historis ini dan harus memastikan keberlanjutan hidup masyarakat yang selama ini telah lebih dulu hidup dari sektor tersebut.

*Pemerintah dan DPRD Buol Tidak Boleh Diam!*

Karena itu, Bupati Buol dan DPRD Kabupaten Buol harus berhenti menjadi penonton. Pemerintah Daerah harus memiliki posisi tawar yang jelas, harus berani berdiri di depan masyarakat dan mempertanyakan secara terbuka. Apa hak Buol? Berapa manfaat fiskalnya? Berapa tenaga kerja lokal yang akan diserap? Apa jaminan perlindungan masyarakat dan apa yang akan diwariskan kepada generasi Buol selanjutnya?

Ini bukan sikap anti-investasi. Ini justru adalah bentuk pro-investasi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Buol tidak menolak investasi, tetapi Buol juga tidak boleh menjual masa depannya dengan harga yang tidak pernah diketahui masyarakat. Sebab kekayaan alam yang berada di bawah tanah Buol bukan semata-mata milik investor. Ia adalah kekayaan negara yang pengelolaannya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Maka sebelum mesin-mesin pertambangan bergerak, sebelum tanah dibuka dan sebelum mineral diangkut keluar dari Buol, ada satu pertanyaan yang wajib dijawab. “Apa yang akan benar-benar tinggal di Buol setelah kekayaan alam Buol dibawa keluar?”
Kalau jawabannya hanya investasi, produksi dan keuntungan perusahaan, maka pemerintah daerah wajib bertanya lebih keras.

Sebab Buol tidak boleh hanya menjadi tanah tempat tambang berada. Buol harus menjadi daerah yang mendapatkan manfaat nyata dari kekayaan yang terkandung di dalam tanahnya sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *