Tolitoli-Kapolsek Toli-Toli Utara bersama Unit Reskrim Babinkamtibmas melaksanakan kegiatan mediasi terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan oleh Kadri Warga Desa Salumpag pada Minggu 16 agustus 2026, sekira pukul 09.00 Wit hingga selesai, bertempat di Polsek Tolut.

Mediasi dipimpin oleh Kapolsek Salumpaga IPTU ABD Rahman M.Ali didampingi .PAMAPTA II POLSEK TOLUT
AIPTU MUH. SAHRIR
Bhabinkamtibmas DS Salumpaga
AIPTU WAHYU HIDAYAT.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pelapor selaku pihak korban, terlapor, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Berdasarkan kronologis singkat, dugaan tindak pidana pengancaman tersebut terjadi pada tanggal 06 agustus 2026, sekira pukul 09.00 Wit, yang dilakukan oleh Abkar terhadap korban Kadri keduanya warga Desa Salumpaga menempuh upaya mediasi(restorastive Justice) upaya damai secara kekeluargaan.
Menindaklanjuti laporan dimaksud, Unit Reskrim Polsek Tolut memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak melalui mekanisme mediasi guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam pelaksanaan mediasi, kedua belah pihak menyampaikan pendapat masing-masing dan akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai.
Pihak terlapor menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa terhadap pihak pelapor, serta menyampaikan permohonan maaf dan bentuk penyelesaian sebagai wujud penyesalan.
Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan, tidak akan saling menuntut di kemudian hari, serta sepakat menuangkan perdamaian tersebut dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak dan disaksikan oleh petugas kepolisian serta keluarga.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, Polsek Toki-toli Utara berharap situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Tolut tetap terjaga dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, serta masyarakat semakin mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan.(Edy).





