BUOL-Pengadilan Negeri buol telah menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Fadli Mansyur sebagai pemohon atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE.senin 20 juli 2026
Kuasa hukum pemohon, Munawir N. Ladua, S.H., menyampaikan bahwa permohonan praperadilan ini bukan bertujuan menghindari proses hukum, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh tindakan penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip due process of law, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Klien kami memang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Namun, hukum memberikan hak kepada setiap warga negara untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.
Oleh karena itu, kami meminta Pengadilan menguji apakah penetapan tersangka terhadap klien kami benar-benar didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, berkualitas, dan cukup sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum dan telah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Munawir.
Lebih lanjut, Munawir menjelaskan bahwa substansi perkara ini berkaitan dengan kritik yang disampaikan kliennya melalui komentar pada grup media sosial dan unggahan status. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai fitnah maupun pencemaran nama baik.
“Klien kami tidak menyerang kehormatan pribadi seseorang. Yang menjadi objek kritik adalah aktivitas dan kepentingan korporasi.
Penyampaian kritik yang didasarkan pada kepentingan publik tidak boleh dengan mudah dipidana, karena kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, delik penghinaan atau pencemaran nama baik pada dasarnya ditujukan untuk melindungi kehormatan orang perseorangan.
Korporasi tidak memiliki kehormatan pribadi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, sehingga terdapat persoalan hukum yang patut diuji apabila suatu laporan diajukan atas nama atau untuk kepentingan korporasi.
“Adapun penyebutan nama dalam unggahan klien kami semata-mata merupakan identitas yang berkaitan dengan korporasi, bukan serangan terhadap kehormatan pribadi seseorang. Oleh karena itu, kami berharap Majelis Hakim memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum yang berlaku.”
Melalui praperadilan ini, pemohon berharap Pengadilan memberikan kepastian hukum mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, sehingga proses penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan supremasi hukum.(Tim)




