Tolitoli-Kepala desa (kades)Binontoan Kecamatan Tolitoli Utara Kab Tolitoli Taufikq Hidayat IM membantah tudingan yang di posting di media sosial Facebook dimana sang Kades mendatangi rumah warganya untuk meminta warganya mengosongkan lokasi yang di tempati warganya tersebut,bahwa hal itu tidak benar dimana saat sang Kades saat sedang melakukan peninjauan Jembatan yang dilintasi kendaraan yang bermuatan berat sehingga di khawatiran mengancam ketahanan Jembatan
Kades Binontoan Bantah Tudingan di Medsos , Asrudin Udin Meminta Maaf
Hal ini untuk meredam keresahan masyarakat akibat penyebaran informasi di media sosial Facebook yang di ungga oleh salah satu akun bernama Saripudin Undin yang menuding Kades memerintahkan Warganya untuk mengosongkan lokasi yang diberikan pemerintah Desa Kepada Warganya tersebut
” Saya memang benar datang kelokasi itu untuk melakukan peninjauan Jembatan, sebab kami mendapat informasi sering dilewati mobil truk yang bermuatan berat yang menurut kami akan mengancam ketahanan Jembatan itu ” kata Kades
Menurutnya selaku kepala desa berkewajiban memberikan bantahan guna memastikan situasi di desa tetap kondusif.sebab menyangkut tugas dan fungsinya dalam pemerintahan Desa
Lebih Jauh Kades Mengatakan ” Saya selaku Kades menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengatakan untuk mengosongkan lokasi yang di berikan pemerintah, saya hanya datang untuk memastikan jembatan yang dilintasi oleh kendaraan yang memuat beban berat.karena menurut saya akan mengancam ketahanan Jembatan tersebut.”tegasnya
Dari informasi yang di himpun media ini,Selaku Kepala Desa tujuannya untuk Meluruskan Kejadian yang sebenarnya tidak seperti apa yang beredar di medsos yang di unggah pada postingan di Facebook, sebab yang mengunggah di medsos tersebut tidak mengetahui pokok permasalahan.
Sementara itu sang pemilik akun Facebook Asrudin Undin di hubungi melalui pesan masengger Facebook miliknya mengatakan dengan singkat ” saya sudah meminta Maaf atas peristiwa itu, “kata Asrudin Udin
Olehnya Kepala Desa menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan bentuk postingan yang dinilai bisa mencemarkan nama baik seseorang dan mengganggu ketertiban umum, sebab akan berdampak besar terutama bagi pengguna media sosial dengan sangsi berat UU ITE..Ed




