APMS Tolitoli Utara di Duga Jual BBM Solar bersubsidi di Atas Het, Ini Pengakuan Pengawas

Oplus_131072

Tolitoli-Aparat penegak hukum dan pihak terkait yang berwenang diminta untuk segera menindak tegas Agen Premium Minyak Solar (APMS) Lakukan Tolitoli.

Pasalnya APMS yang berlokasi di Desa Lakuan, Kecamatan Tolitoli Utara Utara tersebut diduga telah melakukan penyimpangan dengan menjual BBM bersubsidi diatas harga normal.

Bisnis ini diduga melangar peraturan pemerintah dan perundang-undangan terkait harga BBM bersubsidi.

Dari informasi yang di himpun media ini dari sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, pihak pengawas di duga telah menjual BBM bersubsidi keluar Daerah yakni ke kabupaten Buol dengan Harga diatas harga normal yaitu Rp.360 ribu per jerigen.

“Iya saya biasa ngambil di APMS itu dengan Harga Rp.360 ribu per satu jerigen, sementara harga normal dalam per jerigen Isi 34 liter di kali 6.800 hanya Rp.231.200 berarti terdapat selisih Rp.128.800 per satu jerigen, dan ini saya bisa pertanggung jawabkan” kata sumber

Di tambahkannya“Hitung saja kalau dari penjualan solar dia ambil untung Rp.128.20 per satu jerigen dikali sekian banyak bisa meraup keuntungan lebih banyak” tambahnya

Berdasarkan informasi dari pengelola APMS Lakukan Tolitoli mendapat kuota BBM jenis solar dua kali dalam sebulan dengan rincian kuota BBM jenis solar 16 ribu liter.

Dugaan penjualan BBM bersubsidi diatas harga normal diakui oleh pengawas pihaknya mengaku hanya makan gaji dan yang jelas juga mencari keuntungan.

Di konfirmasi media ini melalui Via Whatzaap Selasa 22 September 2026, pihak pengawas APMS membantah hal itu dan mengaku.

” Saya hanya makan gaji pak, dan pasti saya mencari untung juga jika terdapat ada penjualan Rp.360 ribu per jerigen mungkin itu calo tapi saya hanya menjual dengan harga bervariasi dari Rp.260 ribu hingga Rp.280 per satu jerigen, karena kasi dari sama Bos saya Rp.7200 per liter” Akunya.

Lanjut Pengawas APMS Lakukan Tolitoli mengatakan setiap penyaluran BBM di APMS masyarakat lakian merasa puas dan tidak ada yang melakukan komplain.

” Selama penyaluran BBM di APMS Lakukan masyarakat lakuan sangat puas dan tidak ada yang komplain” Kata Pengawas

Dari pengakuan pengawas APMS dirinya hanya makan gaji, artinya pengawas sudah mendapatkan gaji di tambah lagi penjualan di atas harga normal sudah jelas terbukti melanggar undang-undang Migas.

Hal ini sangat jelas Menjual BBM Bersubsidi di atas HET itu ada 2 sanksi sekaligus: Pidana dan Administratif dari Pertamina

1. Sanksi Pidana – Paling Berat

Dasar hukum utama adalah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi *Rp 60.000.000.000 (60 Miliar)

Menjual di atas HET dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan niaga BBM subsidi untuk keuntungan pribadi. Jika itu dilakukan oleh SPBU/APMS, bisa juga ditambah Pasal 56 KUHP sebagai pembantu tindak pidana. 91f1

Selain itu bisa juga dijerat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena menetapkan harga di atas harga yang ditetapkan pemerintah. 3367

2. Sanksi Administratif dari Pertamina (untuk SPBU / APMS)*

Pertamina tidak menunggu vonis pengadilan dulu, langsung bisa bertindak. Urutannya:

– Surat Teguran
– Skorsing / Penghentian pasokan
– *PHU (Pemutusan Hubungan Usaha) / Pencabutan izin permanen 793d***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *